Dalam suatu perjanjian, dokumen tertulis dapat menjadi alat bukti penting apabila terjadi perselisihan. Di Indonesia, terdapat dua bentuk akta yang umum dikenal, yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan.
Keduanya dapat menjadi alat bukti, tetapi terdapat perbedaan dalam cara pembuatan dan kekuatan pembuktiannya.
APA ITU AKTA OTENTIK?
Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, dalam bentuk dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang.
Ketentuan mengenai akta otentik diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata.
Contohnya antara lain:
Akta yang dibuat oleh notaris;
Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT;
Akta pendirian perseroan yang dibuat oleh notaris.
Salah satu keunggulan akta otentik adalah kekuatan pembuktiannya yang lebih kuat, termasuk mengenai hal-hal yang diterangkan oleh pejabat umum dalam akta tersebut.
APA ITU AKTA DI BAWAH TANGAN?
Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak tanpa dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum.
Contohnya:
Perjanjian pinjam-meminjam;
Perjanjian sewa-menyewa;
Perjanjian jual beli kendaraan yang dibuat sendiri oleh para pihak.
Akta di bawah tangan tetap dapat menjadi alat bukti. Namun, dalam kondisi tertentu, kekuatan pembuktiannya dapat menjadi persoalan apabila tanda tangan, isi, atau keabsahannya disangkal oleh salah satu pihak.
MANA YANG LEBIH KUAT?
Secara umum, akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang lebih tinggi dibandingkan akta di bawah tangan.
Namun, bukan berarti setiap akta otentik otomatis menyelesaikan seluruh persoalan hukum. Kekuatan suatu akta tetap bergantung pada isi akta, kewenangan pejabat yang membuatnya, serta terpenuhinya ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, akta di bawah tangan juga bukan berarti tidak memiliki kekuatan hukum. Akta tersebut dapat menjadi alat bukti yang penting sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan tidak disangkal oleh pihak yang berkepentingan.
KESIMPULAN
Perbedaan utama keduanya terletak pada proses pembuatannya dan kekuatan pembuktiannya.
Akta otentik dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat.
Sedangkan akta di bawah tangan dibuat oleh para pihak sendiri dan tetap dapat digunakan sebagai alat bukti, tetapi memiliki risiko pembuktian yang lebih besar apabila terjadi perselisihan.
Untuk transaksi atau perjanjian yang memiliki nilai dan risiko hukum yang besar, penting untuk memahami jenis dokumen yang tepat dan bentuk perlindungan hukum yang diperlukan sebelum menandatanganinya.
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi hukum secara umum. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku. Untuk saran atau penanganan kasus spesifik, silakan berkonsultasi dengan profesional hukum.
Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.
Senin-Jumat : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu : Tutup